Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga tinggi negara, memiliki andil dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan Pasal 24B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, ditetapkan bahwa Komisi Yudisial berifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Selanjutnya dalam UU Komisi Yudisial, pada Pasal 14 diatur bahwa dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Secara hukum, KY mempunyai tugas diantaranya melakukan pendaftaran calon Hakim Agung, melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung, menetapkan calon Hakim Agung, dan mengajukan calon Hakim Agung ke DPR RI.
Sehubungan dengan hal tersebut, KY melakukan sosialisasi seleksi dan penjaringan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor. Kegiatan KY yang menggandeng Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) sebagai mitra kerja sama ini dilaksanakan di Aula Prof. Baharuddin Lopa FH Unhas secara Luring terbatas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat (23/11). Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Wakil Ketua KY Drs. M. Taufiq HZ, M.H. sebagai Keynote Speaker, Anggota KY, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D, dan Guru Besar FH Unhas Prof. Dr. Syamsul Bachri, S.H., M.S.
Sosialisasi penjaringan ini dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan diantaranya para Hakim dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Militer, Jaksa baik dari Kejaksaan Tinggi maupun Negeri, Jaksa Oditur Tinggi Militer, Lawyer, dan beberapa akademisi Fakultas Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan Kegiatan ini mendapat respon yang sangat baik dari Dekan FH Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H, M.Hum. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa "sosialisasi ini sangat penting untuk bisa menjaring sebanyak mungkin figur terbaik dan potensial yang memiliki kompetensi sesuai bidang yang dibutuhkan, dan paling penting menelusuri rekam jejak dan integritas calon agar kelak terpilih menjadi Hakim Agung dan Hakim AdHoc Tipikor yang akan memberikan keadilan yang menjadi dambaan bersama".