Lahirnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative membawa arah baru yang konstruktif bagi penegakkan hukum di institusi Kejaksaan. Hal ini disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Prof. Dr. Farida Patittingi, SH., M.Hum terkait Kejaksaan Agung yang menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice. Prof Farida mengatakan, peraturan Kejaksaan Agung ini memberikan terobosan dalam menyelesaikan perkara. Peraturan ini, kata dia, menegaskan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat.
“Ini juga sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana,” katanya. Prinsip penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam Perja Nomor 15 tahun 2020 ini, menurut Prof Farida berlandaskan pada prinsip keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat, sederhana, dan biaya ringan. “Prinsip-prinsip ini merupakan prinsip penting dalam penerapan restorative justice di institusi kejaksaan,” tambahnya. “Hingga 18 Oktober tahun 2021, Kejaksaan Agung berhasil menyelesaikan 313 Perkara melalui mekanisme restorative justice. Artinya ada 313 perkara yang tidak sampai di pengadilan. Hal inilah yang diharapkan oleh dunia kampus, bahwa tidak semua persoalan harus diselesaikan di pengadilan,” ungkap Prof Farida.
“Ini menjadi terobosan dan perlu didukung secara maksimal, agar Kejaksaan di seluruh Indonesia memperhatikan efektivitas dan efisiensi penyelesaian perkara. Tentu dengan tetap memperhatikan aspek keadilan sebagai kunci utamanya,” tegas Farida. Farida juga melihat bahwa Jaksa Agung membangun sistem yang baik bagi masa depan penegakkan hukum. “Meskipun hanya dengan dasar Perja, hal ini efektif berlaku. Karena itu, perlu dipikirkan dalam perubahan RUU Kejaksaan agar mengadopsi prinsip restorative justice ini menjadi kewenangan Jaksa dalam menegakkan hukum. Jadi, alas hukumnya harus diperkuat dalam UU,” pungkas calon Rektor Unhas ini
Sumber : beritakotamakassar.com