Wikipedia

Hasil penelusuran

..


Mafia Tanah Bergentayangan, Begini Tanggapan Guru Besar Hukum Agraria Unhas

On Oktober 19, 2021

Oktober 19, 2021

Prof. Dr. Farida Patittingi

Mafia tanah kian marak bergentayangan di beberapa daerah termasuk Sulsel. Kasus ini menunjukkan sindikat mafia tanah masih berkeliaran untuk mencaplok tanah-tanah masyarakat melalui beragam modus. Perbuatan dengan melawan hukum sudah menjadi kebiasaan para mafia tanah yang berada di Wilayah kota Makassar dan Sulsel pada umumnya. Berbagai modus sedemikian rupa sudah sering terjadi. Khusus kota Makassar, terbaru oleh BPN Sulsel, mengungkap jika sepertiga kota di Sulsel yang digugat oleh mafia tanah, ada oknum yang bermain.  Mulai dari aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti bekas PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Kabupaten Gowa, Pertamina Pelindo, lahan PT PLN, hingga lahan Masjid Al Markaz Al Islami dan tanah tol.  Menangapi hal ini, Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum, selaku (Guru Besar Hukum Agraria dan Dekan Fakultas Hukum Unhas) memberikan pandangan dan saran untuk menjadi solusi.  Menurutnya, mafia tanah sesungguhnya istilah yang disematkan kepada oknum oknum yang bekerjasama melakukan upaya perebutan suatu bidang tanah dengan cara manipulasi atau spekulasi terhadap alat bukti. “Mereka (oknum) bisa melakukan pemalsuan alat bukti khususnya alat bukti hak lama seperti rincik sampai pada penerbitan sertipikat,” kata Prof. Farida, saat dimintai tanggapan atas maraknya mafia tanah di Sulsel, Senin (18/10/2021).

Selain itu, lanjut dia, mereka (mafia tanah) biasanya meminta kepada orang tertentu anggota masyarakat untuk mengklaim atau mengakui suatu bidang tanah dan melakukan pendudukan tanah tanpa hak atau izin dari yang berhak atau kuasanya, bahkan melakukan gugatan ke Pengadilan. “Seperti kita tau bahwa mengajukan gugatan ke Pengadilan itu membutuhkan biaya yang cukup besar, nah di sinilah mafia tanah bekerja termasuk ada pihak tertentu di dalamnya yang bertindak selaku penyandang dananya,” jelasnya. Lebih lanjut, Dekan FH Hukum Unhas dua periode itu menyebutkan jika mafia tanah tidak berhenti hanya pada orang orang tersebut, mafia tanah bekerja sistematis dengan melibatkan oknum tertentu di pemerintahan, di BPN sampai penegak hukum sehingga dokumen dokumen yang dibutuhkan itu dapat mereka peroleh dan mendapat perlindungan.  “Misalnya, seperti surat keterangan penguasaan tanah jika objek spekulasi penguasaan tanahnya adalah tanah negara, atau menerbitkan rincik palsu jika objek spekulasi tanahnya adalah tanah bekas milik adat, dan berbagai metode lainnya,” ungkap wanita kelahiran Bone, juga ahli hukum agraria yang sudah berulang kali jadi ahli sidang kasus pertanahan.  Disebutkan, sasaran utama mafia tanah saat ini seperti yang marak diberitakan adalah tanah negara yang dikuasai oleh instansi pemerintah atau BUMN dan BUMD dengan melakukan gugatan di Pengadilan.  Sebagaimana Hukum Agraria Nasional berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan pelaksanannya menentukan bahwa alat bukti hak atas tanah yang terkuat adalah sertipikat.  Namun UUPA dan peraturan di bidang pendaftaran tanah tetap mengakui pembuktian hak lama berupa bukti-bukti adanya hak tersebut sebelum lahirnya UUPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah beserta penjelasannya seperti rincik, girik, petuk pajak bumi/landrente, verponding Indonesia, dll.

Perempuan kelahiran Bone, 26 Juni 1967 itu melanjutkan, dalam berbagai kasus jika bukti bukti tertulis tersebut tidak ada lagi, pembuktian hak kepemilikan tanah seseorang dapat dilakukan dengan bukti penguasaan fisik yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan dan pendahulunya, dengan syarat bahwa penguasaan dan penggunaan tanah yang bersangkutan dilakukan secara nyata dan dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut. “Dan kenyataan penguasaan dan penggunaan tanahnya selama itu tidak diganggu gugat dan karena itu dianggap diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan,” ungkap Farida juga Calon terkuat Rektor Unhas 2021/2026. Kemudian diperkuat oleh kesaksian orang orang yang dapat dipercaya dan telah diberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan melalui pengumuman.  Ketentuan tersebut sejatinya untuk mengakomodasi pembuktian hak milik atas tanah masyarakat hukum adat yang sudah mereka kuasai turun temurun, namun tidak lagi memiliki alat pembuktian tertulis semata karena yang bersangkutan secara nyata menguasai dan menggunakannya.  “Penguasaan nyata dan penggunaan tanah inilah sesungguhnya inti dari pembuktian hak milik atas tanah berdasarkan Hukum Adat sebagai dasar dari Hukum Agraria Nasional,” bebernya.  Diketahui Prof Farida menjadi Leader para Dekan-Dekan Hukum PTN se-Indonesia selama dua tahun, hingga tahun 2020 menambahkan, dalam sistem pemilikan tanah menurut Hukum Adat dikenal asas Rechtsverwerking yaitu suatu asas yang menegaskan bahwa apabila sebidang tanah ditinggalkan oleh pemiliknya lalu tanah tersebut dikuasai oleh orang lain yang beritikad baik, maka hilanglah hak atas tanah yang bersangkutan (pemilik pertama) karena dianggap telah melepaskan hak kepemilikan tanahnya itu.

Artinya bahwa sistem pemilikan tanah menurut Hukum Adat menekankan pada kuatnya hubungan antara pemilik dengan tanah yang ditunjukkan dengan keadaan nyata menguasai dan menggunakan tanahnya. Jika pemilik tanah membiarkan tanah miliknya tidak dikuasai dan didayagunakan, maka yang bersangkutan dianggap telah melepaskan hak atas tanahnya dan masuk ke dalam penguasaan hak bersama (hak ulayat) masyarakat Hukum Adat, dan saat ini dalam konteks Hak Menguasai Negara dianggap telah diterlantarkan dan masuk ke dalam penguasaan Negara secara langsung dan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. “Dengan demikian, maka pemilikan tanah membutuhkan penguasaan nyata dan pendayagunaan secara efektif dari tanah tersebut,” jelasnya lagi. Dia menilai bahwa penerapan asas rechtsverwerking dapat dilihat dari beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung, sebagaimana saya contohkan di bawah ini. 1. Putusan MA 10 Jan 1956 No 210/K/Sip/1055: Gugatan dinyatakan tdk dapat diterima karena para penggugat telah mendiamkan soalnya sampai 25 tahun harus dianggap menghilangkan haknya 2. Putusan MA 24 Mei 1958 No 329/K/Sip/1957, sebidang tanah di Tapanuli Selatan, apabila tanah diperoleh sscara merimba, selama 5 tahun berturut turut dibiarkan saja oleh yg berhak, maka tanah itu dianggap telah dilepaskan haknya.

“Dari yurisprudensi MA tersebut menunjukkan bahwa penguasaan dan pendayagunaan efektif dari pemik tanah menjadi penentu kuat lemahnya hubungan kepemilikan atas tanah seseorang,” kata guru besar FH Unhas itu. Selanjutnya, dia mengutup penerapan asas Rechtsverwerking juga telah diatur dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa: “Dalam hal suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tsb dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tdk dapat lg menuntut pelaksanaan hak tsb apabila dalam jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan ybs ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah itu atau penerbitan sertipikat tsb”. Penerapan azas Rechtsverwerking tersebut sesungguhnya untuk mengatasi kelemahan dari sistem publikasi negatif pendaftaran tanan. Dengan demikian, walaupun seseorang masih bisa menunjukkan bukti hak lama seperti rincik, petuk pajak bumi dll, jika yang bersangkutan sudah mendiamkan tanahnya sedemikian lama, lalu dikuasai oleh orang lain yang beritikad baik, maka sesungguhnya yang bersangkutan sudah dianggap telah menelantarkan dan melepaskan hak milik atas tanahnya tersebut. Sebab tanah sejatinya harus bisa memberikan manfaat yang besar bukan hanya pada pemiliknya tetapi juga pada lingkungan sekitarnya atau dalam skala luas mempunyai fungsi sosial sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 UUPA. Namun kuncinya adalah pada itikad baik, bukan karena dilandasi oleh manipulasi dan spekulasi. “Pemahaman terhadap azas, konsepsi dan kaidah Pemilikan tanah sangat penting untuk dipahami secara komprehensif agar upaya yang dilakukan oleh mafia tanah tersebut dapat dimentahkan dengan pemahaman dan penerapan azas, konsepsi dan norma hukum tanah nasional berdasarkan Hukum Adat yang diatur dalam UUPA,” pungkas Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Unhas ini.

Sumber : rakyatsulsel.co

Berita ini telah tayang di rakyatsulsel.co, 18/10/2021, dengan judul "Mafia Tanah Bergentayangan, Begini Tanggapan Guru Besar Hukum Agraria Unhas".

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »